70 Persen Perekaman e-KTP di Jakarta Penuhi Standar
access_time Senin, 22 Agustus 2016 11:18 WIB
videocamKameramen : Desri Arfin
video_callEditor : Toni Riyanto
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memastikan standar kelayakan ruang perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) di seluruh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan dan kecamatan di DKI Jakarta sudah mencapai 70 persen. Dari data yang dihimpun Beritajakarta TV, Senin (22/8/2016) standarisasi ruang perekaman dan pencetakan e-KTP merujuk pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta N0. 78 Tahun 2016, yakni, memiliki luas 5 x 4 meter, suhu ruangan 20 - 25 derajat celcius, dua komputer, 1 server 1500 watt, 3 printer, pendingin ruangan (AC 800 watt), dan Bandwith 6 Mbps. Melalui standarisasi tersebut saat ini 7,1 juta warga Jakarta sudah melakukan perekaman data e- KTP dan 6,7 juta diantaranya sudah memegang e-KTP. Sedangakan dalam seharinya permohonan e-KTP bisa mencapai 4.000 lembar.